Pandeglang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana operasional Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Pengadilan Negeri setempat.

"Hari ini (17/2) kami melimpahkan berkas dan dua tersangka kasus korupsi dana operasional Kantor Satpol PP ke Pengadilan Negeri Pandeglang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Bambang Jawahir di Pandeglang, Kamis.

Menurut dia, berkas perkara kedua tersangka tersebut displit (dipisah), yakni masing-masing satu berkas untuk tersangka Oya Mulyadilaga, Kepala Kantor Satpol PP Pandeglang dan Abay Abrori, Bendaharawan Kantor Satpol PP.

"Berkasnya kita pisah, namun pasal yang dikenakan sama, yakni pasal 2, 3 dan 8 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Terhadap UU No. 18 tahun 1999," katanya.

Dalam pasal 1 dan 2 dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, akan dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kedua tersangka sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dinilai sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 8," katanya.

Oya dan Abay diduga telah menyelewengkan dana yang dialokasikan dari APBD 2009, untuk instansi tersebut, sehingga terjadi kerugian negara sekitar Rp200 juta, dari total alokasi anggaran Rp408 juta. (S031/R010/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011