Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Susno Duadji, mulai pukul 00.00 WIB Kamis (17/2) lepas demi hukum dari penahanannya di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hal itu seiring dengan berakhirnya masa penahanan yang bersangkutan 120 hari, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad di Jakarta, Kamis.

"Nanti pukul 00.00 WIB, Susno Duadji lepas demi hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu.

Seperti diketahui, mantan Kabareskrim itu menjadi terdakwa perkara suap PT Salma Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008.

Kapuspenkum menambahkan dengan lepasnya demi hukum Susno Duadji tersebut, maka yang bersangkutan tidak lagi ditahan sampai ada putusan tetap.

"Yang bersangkutan tetap menjalani persidangan," katanya.

Ia menjelaskan penyebab dari berakhirnya masa penahanan Susno Duadji tersebut, di antaranya banyaknya saksi untuk dihadirkan dalam persidangan hingga memakan waktu lama.

Dijelaskan, untuk perkara PT SAL saja ada 60 saksi dan perkara dana pengamanan Pilkada Jabar ada 90 saksi.

"Saksi perkara dana pengamanan Pilkada Jabar sendiri, sebagian besar polisi banyak yang sudah dimutasi hingga harus dipanggil berkali-kali untuk hadir dalam persidangan," katanya.

Bahkan, kata dia, ada saksi yang saat ini menjabat sebagai Kapolres di Papua dan harus dipanggil sebanyak enam kali untuk hadir di persidangan. "Selama itu juga (Kapolres) tidak hadir di persidangan," katanya.

Kemudian, Susno Duadji sendiri tidak menghadiri persidangan sampai lima kali. "Itu yang menjadi penyebab lamanya persidangan Susno," katanya.

Seperti diketahui, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/2).

"Yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, yakni sebagai Kabareskrim tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa penuntut umum.(*)

(T.R021/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011