Jakarta,22/2 (ANTARA) - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Ir. Jero Wacik, SE menegaskan, pajak film impor masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final. "Pemerintah masih terus mengevaluasi perihal pajak dan bea film impor. Kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan, jadi belum ada keputusan final," kata Menbudpar Jero Wacik dalam jumpa pers tentang kebijakan perfilman nasional dan masalah pajak film impor di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Minggu malam (20/2).

     Menbudpar Jero Wacik menegaskan, keputusan final pajak film nasional dan film impor akan dikeluarkan dalam satu paket dan  diharapkan akan keluar pada bulan Maret 2011. Sementara untuk mengambil keputusan tersebut akan melibatkan sejumlah instansi antara lain Kemenbudpar, Kemenkeu, dan Kemenko Perekonomian.

     Menurut rencana sebelum memutuskan pajak film impor, Kemenbudpar akan melakukan dialog dengan para importir film untuk mendengarkan usulan mereka. Sedangkan keputusan terhadap pajak film nasional, menurut Menbudpar, dipastikan untuk menggairahkan produksi film nasional yang diharapkan jumlah dan kualitasnya meningkat.

     "Dalam keputuan tersebut tujuannya untuk melindungi perfilman nasional, begitu pula film impor harus tetap hidup," kata Menbudpar Jero Wacik yang didampingi para pejabat Kemenbudpar dan tokoh perfilma nasional antara lain Irjen Ukus (mantan Direktur Film), Direktur Film Syamsul Lussa, Produser dan Pemain Film H. Deddy Mizwar, Slamet Rahardjo, Tio Pakusadewo, serta Ketua PPFI Chand Parwez.

     Menbudpar Jero Wacik mengatakan, selama ini pembelakuan pajak dan bea film impor yang dibayarkan lebih kecil dibandingkan yang harus dikeluarkan untuk sebuah produksi film nasional,  untuk ini Kemenbudpar mengusulkan rumusan agar keringanan pajak dan bea untuk film nasional lebih ringan. "Kalau perlu nol persen," kata Menbudpar.

     Menbudpar menilai selama ini penerapan pajak film impor dibandingkan dengan film nasional tidak fair, sebagai gambaran untuk memproduksi film nasional dikenakan  PPN 10%, sehingga dari biaya produksi film nasional sebesar Rp 5 miliar produser harus mengeluarkan Rp 500 juta. Sementara pajak film impor hanya Rp 50 juta.

     Menjawab pertanyaan, Menbudpar mengatakan surat edaran Dirjen Pajak tanggal 10 Januari 2011 tidak menyebutkan kenaikan pajak impor, namun menegaskan agar importir membayar pajak yang benar dan wajar sesuai peraturan pajak yang berlaku. Sementara mengenai film impor akan berhenti masuk, menurut Menbudpar hal itu akan kecil kemungkinan terjadi. Pasar Indonesia sangat besar, mana mungkin akan dilepas, kata Menbudpar seraya mengatakan, jumlah produksi film nasional tahun 2010 sebanyak 77 judul masih tertinggal dengan fim impor sebanyak 192 judul. Namun, demikian pemerintah akan terus memacu agar produksi film nasional meningkat hingga mencapai 200 film/tahun sehingga amanat UU No.33 tahun 2009 tentang Perfilman Nasional agar bioskop memutar 60% film nasional dan 40% film impor .

     Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Ka.Pusformas Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 

Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011