Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Pajak akan mewajibkan semua wajib pajak menyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik mulai 2009.

Salinan Peraturan Dirjen yang diperoleh ANTARA menyebutkan, wajib pajak wajib membuat SPT elektronik (e-SPT) yang disediakan Ditjen Pajak.

SPT itu meliputi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Bagi WP yang telah ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak sebelum Perdirjen Pajak 6/2009 ditetapkan, maka kewajiban penggunaan e-SPT berlaku terhitung sejak 1 Juli 2009.

Sedangkan bagi WP yang ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak yang berlaku setelah berlakunya Perdirjen ini, berlaku terhitung sejak awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.

E-SPT beserta lampiran-lampirannya dilaporkan menggunakan media elektronik seperti CD, disket, flash disk, dan lain-lain, ke KPP dimana WP terdaftar. Aplikasi e-SPT merupakan aplikasi SPT yang akan diberikan secara cuma-cuma oleh Ditjen Pajak kepada WP.

Ketika dikonfirmasi mengenai ketentuan baru itu, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya tengah memperbaiki proses penyampaian SPT mengingat jumlah pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang makin banyak.

"Kita tidak mau ada penumpukan seperti ketika saat pengurusan NPWP, kita sedang mereview (memperbaiki), dan salah satu diantaranya adalah e-SPT ini," kata Darmin akhir pekan lalu.

Menurut dia, cara itu akan lebih memudahkan WP memasukkan atau menyampaikan SPT dan juga memudahkan pihak Ditjen Pajak menerima SPT itu.

"Di negara maju sudah mengandalkan e-SPT, kita akan mendorong orang melakukan itu dan kita buat sistemnya agar mereka mudah mengaksesnya, sehingga dia untung, kita untung," katanya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009