Palu (ANTARA News) - Sidang lanjutan kasus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, di pengadilan negeri setempat, Rabu, berlangsung dengan pengawasan ketat petugas kepolisian.

Puluhan polisi menjaga pintu masuk ruang sidang, serta di pintu samping ruang sidang. Mereka dilengkapi senjata laras panjang itu juga memperhatikan setiap pengunjung yang hadir.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung terbuka untuk umum dengan dihadiri puluhan pengunjung.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Amin Sembiring saat itu menghadirkan empat orang saksi, Ahmad Mukhlis, Muhammad Subarkah, Erwin Lamporo dan Bobby Hidayat.

Sementara itu dua terdakwa yang hadir dalam persidangan adalah Abdul Rauf dan Bram Makalala.

Saksi Ahmad Mukhsin di persidangan mengaku melihat Bram merangkul korban Muhammad Sharfin sehingga mudah dipukuli oleh rekan-rekan Bram yang berasal dari salah satu organisasi pemuda.

Pemukulan itu terjadi karena Muhammad Sharfin hendak menghubungi polisi untuk meminta bantuan sehingga memancing emosi pelaku pemukulan.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada pekan depan, dengan agenda masih akan menghadirkan empat saksi.

Dalam sidang perdana pada 9 Februari 2011, Asmah dan Arviany selaku jaksa penuntut umum membacakan kronologis perkara yang terjadi pada 30 Desember 2010.

Saat itu, belasan orang dari organisasi pemuda mendatangi Sekretariat AJI Kota Palu di Jalan Rajawali 28.

Para pemuda itu bertujuan untuk menanyakan penulis berita di www.beritapalu.com yang menyebutkan Front Pemuda Kaili melakukan pengrusakan gedung KNPI Sulawesi Tengah pada 28 Desember 2010.

Akibat pemberitaan itu, sejumlah pemuda merasa keberatan, dan akhirnya melakukan tindakan kekerasan di Sekretariat AJI Palu.

Kejadian itu menyebabkan seorang jurnalis terluka terkena pukulan dan sejumlah wartawan juga sempat dipukul.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

(R026/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011