Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum 20 produsen minyak goreng membayar denda senilai total Rp299 miliar yang dinyatakan terbukti membentuk kartel untuk menentukan harga minyak goreng.

"Pengadilan membatalkan keputusan termohon (KPPU) tertanggal 4 Mei 2010," kata Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaatmadja, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu.

Dalam putusan ini, pengadilan telah mengabulkan keberatan yang diajukan oleh 20 produsen minyak goreng untuk seluruhnya.

Selain itu pengadilan juga mewajibkan KPPU untuk membayar biaya yang timbul dalam persidangan ini sebesar Rp6,796 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai putusan KPPU yang menggunakan "indirect evidence" (bukti tidak langsung) tidak dibenarkan.

Menurut Pramoedhana, dalam hukum di Indonesia pembuktian tidak langsung tidak tercantum dalam UU manapun.

Selain itu, majelis juga menilai KPPU tidak membuktikan secara tegas adanya bukti komunikasi antarperusahaan berupa pertemuan langsung maupun tidak langsung pada 29 Februari 2008 dan 9 4ebruari 2009 yang membahas harga, kapasitas produksi dan struktur biaya produksi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPPU memutuskan 20 produsen minyak goreng untuk membayar denda senilai total Rp299 miliar karena terbukti membentuk kartel untuk menentukan harga minyak goreng.

Produsen minyak goreng tersebut dinyatakan melanggar pasal 11 UU No.5/1999 yang melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran barangnya yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Dalam pembacaan putusan yang dipimpin oleh anggota KPPU Dedie S. Martadisastra, di Jakarta, Selasa, disebutkan hanya PT Nagamas Palmoil Lestari yang tidak terbukti melanggar pasal 5 tentang larangan kartel dalam undang-undang antimonopoli.


Terbukti melanggar

KPPU menyebut 18 perusahaan yang terbukti melanggar pasal 5, yaitu larangan membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga jual produk minyak goreng curah adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT Agrindo Indah Persada.

Selain itu juga PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas, PT Agro Makmur Raya, PT Miko Oleo Nabati Industri, PT Indo Karya Internusa, PT Permata Hijau Sawit, PT Nubika Jaya, PT Smart Tbk, PT Tunas Baru Lampung, PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Pasific Palmindo Industri, dan PT Asian Agro Agung Jaya.

Sedangkan sembilan perusahaan dihukum karena melanggar pasal yang sama untuk pasar minyak goreng kemasan yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Miki Oleo Nabati Industri, PT Smart Tbk, PT Salim Ivomas Pratama, PT Bina Karya Prima, PT Tunas Baru Lampung, dan PT Asian Agro Agung Jaya.

Sembilan perusahaan tersebut juga terbukti melanggar pasal 11 UU No.5/1999 yang melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran barangnya yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Salah satu kuasa hukum KPPU menyatakan akan melaporkan keputusan ini ke KPPU dan baru akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Saat ini baru aku akan melapor hasil keputusan ini, setelah baru mengambil langkah hukum selanjutnya," kata Kuasa Hukum KPPU Berlian.

Dia memprediksi KPPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan keputsannya.

Sementara Kuasa Hukum PT Musim Mas Refman Basri mengatakan pembatalan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menandakan keputusan KPPU salah.

"Untuk itu pihaknya akan mengajukan gugatan perdata maupun pidana terhadap KPPU. Harus ada upaya hukum terhadap pihak yang bersala," kata Refman.

Dia menegaskan bahwa upaya hukum tersebut akan dilakaukan dalam waktu dekat.(*)

(T. J008/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011