Pendekatan pemberian izin bagi petambak hendaknya tidak melulu atas dasar PAD, namun juga keselamatan masyarakat pada masa depan
Bandarlampung (ANTARA News) - Hasil pencitraan satelit terbaru kelompok kerja pelestarian hutan mangrove terpadu Provinsi Lampung menunjukkan sekitar 96 persen keseluruhan luas hutan mangrove di Lampung hilang.

"Luas lahan mangrove hanya tersisa 3.108 hektare saja, dari potensi lahan seluas 93.938,84 hektare, yang semuanya habis ditebang untuk kepentingan tambak dan kawasan pariwisata," kata anggota Kelompok Kerja Pelestarian Hutan Mangrove Terpadu Provinsi Lampung, Herza Yulianto, di Bandarlampung, Jumat.

Menurut dia, hasil pencitraan tersebut menunjukkan, lebih dari 96 persen keseluruhan luas hutan mangrove Lampung telah  beralih fungsi dan mengancam keamanan hidup masyarakat di masa depan.

Pokja melihat  BPN terlalu mudah memberikan izin alih fungsi lahan menjadi tambak di kawasan pesisir.

"Pendekatan pemberian izin bagi petambak hendaknya tidak melulu atas dasar PAD, namun juga keselamatan masyarakat pada masa depan," kata dia.
(T013/Z003)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011