Ancaman Dipo Alam itu dapat dinilai sebagai pelecehan terhadap institusi media, kata kordinator Aliansi Wartawan Bengkulu Ferry dalam aksi damai di Kota Bengkulu, Sabtu.
Ia juga menilai pernyataan Dipo Alam itu melanggar undang-undang Pers No.40 tahun 1999 tentang payung hukum mengatur kehidupan Pers di Indonesia.
Pernyataan Seskab itu mencerminkan sikap anti kritik khas Orde Baru, katanya pula.
Sementara it, anggota DPRD Provinsi Bengkulu M Sis Rahman mengatakan, semua pihak bisa menghormati dan menghargai karya jurnailistik bila berimbang dan tidak menyudutkan institusi.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011
Job Vacancy 2011
Eh tapi memang ada benernya juga kok pernyataan Dipo bhw memang ada media massa (khususnya TV) yg cenderung menohok pemerintah. Seolah kebijakan yg dikeluarkan pemerintah itu TIDAK PERNAH selalu BENAR dan perlu dikritisi.