Kami menilai Dipo telah melanggar kebebasan pers
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam dilaporkan Media Group ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Sabtu.

Wakil Media Group yang hadir diantaranya Direktur Metro TV, Suryopratomo dan Wakil Direktur Metro TV, Sugeng Suprawoto, dan Kadiv Pemberitaan Media Indonesia Gaudensius Suhardi melaporkan Dipo dengan didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis pada pukul 15.15 WIB.

Media Group yang terdiri dari Media Indonesia dan Metro TV tiga hari lalu mensomasi Dipo terkait pernyataan Seskab tentang media yang selalu menjelek-jelekan pemerintah tidak perlu diberi iklan atau pun tidak wajib dihadiri jika ada undangan, dinilai telah membungkam pers dan menutup informasi.

"Dipo dilaporkan ada fakta, karena tidak menjawab somasi yang kita ajukan," kata OC Kaligis.

Dan Dipo diduga melanggar pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kami menilai Dipo telah melanggar kebebasan pers," kata OC Kaligis. Dipo sudah diberi waktu 3x24 jam untuk menjawab somasi yang diberikan, katanya.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011