Palembang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mencanangkan sebagai "Kota nihil kecelakaan kerja", sehingga semua perusahaan di daerah ini harus memenuhi prosedur keselamatan dan kesehatan kerja, kata Wali Kota Eddy Santana Putra.

"Seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini harus menyiapkan standar operating prosedur (SOP) bagi keselamatan tenaga kerja," katanya usai menghadiri upacara Hari K3 di lapangan PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Keramasan, Palembang, Senin.

Ia mengatakan ketentuan tersebut diterapkan bagi semua perusahaan yang beroperasi di daerahnya untuk mencapai target zero accident ( kota nilil kecelakaan-red).

Menurut dia, seluruh kegiatan dilakukan di perusahaan harus memenuhi prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang benar, terutama bagi perusahaan yang rentan kecelakaan seperti industri dan pabrik.

Namun demikian, kata dia, perusahaan yang tidak berupa industri atau pabrik juga harus memenuhi SOP untuk keselamatan tenaga kerja.

"Terleih lagi, bagi perusahaan umum yang berkaitan dengan publik seperti hotel, karaoke, mal dan tempat hiburan keluarga, harus memperhatikan aspek keselamatan para warga dan pengunjung," katanya.

Menurut dia, pentingnya memenuhi persyaratan SOP tersebut, sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan, maka warga atau pengunjung bisa menyelamatkan diri melalui pintu darurat.

Ia mengatakan K3 memiliki prinsip dasar untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, termasuk ledakan, kebakaran dan penyakit akibat kerja.

Sehingga, kata dia, untuk mewujudkan K3 tersebut bukan hanya tugas dari pemerintah, tetapi juga semua sektor terkait seperti perguruan tinggi, organisasi profesi, pimpinan perusahaan, karyawan dan seluruh lapisan masyarat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang Aidin mengatakan saat ini perusahaan yang ada di kota tersebut sudah sadar dan memahami pentingnya keselamatan dan kesehatan karyawan.

Namun demikian, kata dia, di kota tersebut hingga saat ini walaupun sekitar 70 persen perusahaan terutama perusahaan besar sudah mendaftarkan karyawannya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), namun sebagian terutama perusahaan kecil belum mendaftarkan pekerjanya ke Jamsostek.

Menurut dia, bagi perusahaan yang belum memasukkan karyawannya dalam program Jamsostek, berarti perusahaan itu telah melanggar aturan.

Sehubungan hal tersebut, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan dan UU Jamsostek, pegawai sektor nonformal, baik yang tetap maupun harian lepas, wajib diikutkan dalam Jamsostek.

Pelanggaran terhadap hal tersebut, bisa dikenakan sanksi pidana satu sampai empat tahun kurungan, atau denda Rp100 juta sampai Rp400 juta.

Ia menambahkan, dengan ikut program Jamsostek, perusahaan dan pekerja bakal mendapatkan sejumlah keuntungan antara lain jaminan kesehatan atau pengobatan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja.(*)

(T.M033/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011