Karangasem (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali menerima pelimpahan dari Polres Karangasem sebanyak 22 tersangka beserta barang bukti terkait kasus pemalsuan surat keterangan vaksin.

"Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah menerima tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara pemalsuan vaksin dari penyidik Polres Karangasem," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem I Dewa Gede Semara Putra saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu.

Ia mengatakan penyerahan 22 tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual. Sementara, untuk perkara dari 22 tersangka dibagi menjadi lima berkas perkara.

Baca juga: Polres Bekasi ringkus pemalsu kartu vaksin dan surat antigen
 
Selain itu terhadap 22 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan untuk segera disidangkan. Saat ini, para tersangka pemalsuan sertifikat vaksin sebagian telah ditahan di Rutan Lapas Karangasem.

"Ya untuk pelimpahan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan kami menunggu penetapan dari hakim untuk persidangan nantinya," kata Semara Putra.
 
Ia mengatakan sebagian tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Karangasem dan ada 15 diantaranya yang telah digeser penahanan di LP Karangasem.
 
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, Bali, menangkap 22 orang pengguna sertifikat vaksin palsu saat hendak menyeberang dari Bali ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Pengamat apresiasi pramugari laporkan kasus pemalsuan dokumen PCR

18 dari 22 orang yang ditangkap merupakan anak buah kapal (ABK). Adapun 22 orang tersebut berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24), dan S (21).
 
Dari para pelaku diperoleh barang bukti berupa 18 surat vaksin COVID-19 yang diduga palsu, tiga handphone, uang tunai sebesar Rp3,4 juta, satu unit kendaraan bus dengan nomor polisi DK-8774-KK, laptop, printer dan uang tunai sebesar Rp250 ribu untuk biaya pembuatan atau pencetakan surat vaksin palsu.

Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jucto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021