Bandarlampung (ANTARA News) - Ketua Komisi Informasi Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan tak boleh terbuka untuk menilai kasus somasi yang dilakukan Media Indonesia dan Metro TV terhadap Dipo Alam.

"Komisi tidak bisa menilai kasus somasi tersebut, kecuali diminta di dalam persidangan," kata Ketua KI Pusat Ahmad Alamsyah Saragih, saat diminta tanggapannya terhadap kasus tersebut, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menyebutkan, lembaganya tidak bisa bertindak proaktif, tetapi bersikap pasif terhadap permasalahan sengketa yang terjadi seperti pada kasus somasi Dipo Alam.

Namun demikian, kata Alamsyah, KI akan mengungkapkan permasalahan itu sesuai dengan fakta-fakta yang ada dipersidangan bila diminta pengadilan.

Disisi lain Ketua KI itu lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan menerima konsultasi para pihak yang bersengketa jika diminta termasuk penyidik dari Polri.

"KI Belum lakukan apa-apa terkait somasi itu. Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dahulu kemudian melakukan konsultasi ke KI," kata dia.

Ia menyebutkan, pihaknya akan mensuport Bareskrim Polri yang akan melakukan konsultasi ke KI terhadap kasus somasi tersebut.

Dalam menangani permasalahan sengketa informasi publik, lanjutnya, KI lebih mengedepankan mediasi dan edukasi. Kebanyakan kasus-kasus yang masuk KI lebih disebabkan karena ketidakpahaman pelaku yang bersengketa terhadap UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sebanyak 82 kasus laporan sengketa yang masuk KI," lanjutnya.

Ia mengatakan, dari laporan kasus itu hampir 90 persen sengketa terjadi karena ketidakpahaman para pihak tentang UU No 14 tahun 2008 tersebut.

Selain itu, laporan sengketa juga bukan karena adanya kesalahan tetapi ego para pihak.

Karena itu, ia mengharapkan KI provinsi di Tanah Air terus menerus melakukan sosialisasi kemasyarakat dan pejabat publik terkait undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi publik.

Ia menjelaskan, semua informasi yang ada di badan publik harus terbuka kecuali yang dikecualikan sebagaimana diatur didalam Pasal 17 UU No 14 tahun 2008. "Di luar pasal itu dokumen informasi harus terbuka," jelasnya.

Sementara itu, Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung 2010-2014 resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Gubernur Lampung MS Joko Umar Said.

Pelantikan dan pengambilan sumpah yang dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih berlangsung di ruang Abung Balai Keratun kompleks perkantoran gubernur Lampung.

Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung yang dilantik itu yakni Juniardi, Ahmad Haryono, Khalida, Gani Bazar, dan Tulus Suryanto.

Wakil Gubernur Lampung MS Joko Umar Said dalam kesempatan itu mengatakan, anggota KI dapat bekerja maksimal serta sesuai dengan ketentuan yang ada yakni UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, KI Provinsi Lampung juga diharpakan dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi antara penggugat dan tergugat terkait permasalahan informasi publik.(*)

(T.A054/E001)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011