Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 389 narapidana (napi) se-Indonesia yang beragama Hindu menerima remisi khusus bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi, 5 Maret 2011.

Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo di Jakarta, Sabtu, menjelaskan dari jumlah itu tercatat 374 napi menerima remisi khusus (RK) I atau mereka masih harus menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan remisi.

Selain itu, sebanyak 15 napi menerima remisi khusus (RK) II yaitu setelah mendapat remisi langsung bebas.

Besarnya remisi atau pengurangan masa hukuman napi itu antara 15 hari hingga dua bulan, yakni mereka yang mendapatkan remisi 15 hari adalah napi yang menjalankan masa hukuman enam bulan hingga satu tahun.

Berikutnya, mereka yang telah menjalankan dua hingga tiga tahun mendapatkan remisi satu bulan dan napi yang telah menjalankan empat hingga lima tahun mendapat remisi 1,5 bulan dan di atas enam bulan mendapat dua bulan.

Rencana pemberian remisi secara simbolis akan diberikan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Untung Sugiyono pada tanggal 10 Maret 2010 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.(*)

(T.S035/E011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011