Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional ditujukan untuk menangkal ancaman dari luar maupun dalam negeri sehingga nantinya akan ada satu lembaga yang bisa cepat membuat keputusan.

Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono usai rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, mengatakan, lembaga Dewan Keamanan Nasional itu nantinya bisa membuat keputusan di tingkat kebijakan maupun operasional.

"Bahasannya ada cakupan soal Dewan Keamanan Nasional. Itu kan penting untuk menangkal ancaman dari luar, dari dalam. Harus ada satu lembaga yang bisa memutuskan dengan cepat, entah itu di level kebijakan atau operasional," jelasnya.

RUU Keamanan Nasional itu, lanjut Agus, nantinya akan mengatur kewenangan Dewan Keamanan untuk mengambil kebijakan operasional.

Ia mengatakan RUU Keamanan Nasional diharapkan tahun ini bisa masuk pada tahap pembahasan di DPR.

Rapat Kabinet Paripurna pada Kamis membahas RUU Keamanan Nasional dan RUU Intelijen.

Menurut Menko Polhukam Djoko Suyanto saat ini RUU Keamanan Nasional masih pada tahap pembahasan oleh pemerintah dan harus melalui lagi proses pematangan untuk beberapa pasal yang penting.

"Kita matangkan dulu tentang RUU Keamanan Nasional pasal per pasal, jadi masih ada revisi di beberapa pasal sehingga belum bisa di`publish` karena ini masih dalam pematangan," katanya.

Beberapa hal yang masih perlu dimatangkan, menurut Djoko, adalah definisi tentang keamanan nasional serta formulasi Dewan Ketahanan Nasional.(*)

(T.D013*P008/D011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011