Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Jaksa Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, mengeksekusi terpidana korupsi Pasar Manggisan Irawan Sugeng Widodo berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021 yang diterima jaksa bidang pidana khusus kejari setempat.

"Hari ini sudah dilakukan eksekusi dan terpidana menunjukkan sikap patuh dan sukarela menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum sesuai putusan hakim, sehingga kami memberikan apresiasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung di Jember, Selasa.

Ia menjelaskan terpidana korupsi Pasar Manggisan tersebut diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada September 2020 dalam tindak pidana korupsi proyek Pasar Manggisan yang merugikan negara mencapai Rp1,3 miliar.

"Atas putusan bebas itu, jaksa melakukan upaya hukum kasasi dan majelis hakim di MA menerima kasasi jaksa, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor PN Surabaya," tuturnya.

Baca juga: Buronan kasus korupsi Pasar Manggisan Jember ditangkap di Jakarta

Baca juga: Tersangka korupsi Pasar Manggisan Jember bertambah


Dalam putusan MA, lanjut dia, terpidana Irawan Sugeng Widodo dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp103.938.317 yang harus dibayar paling lama tiga bulan.

"Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, terpidana harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan dan ia juga harus membayar biaya perkara Rp2.500," paparnya.

Dalam proyek Pasar Manggisan tahun anggaran 2018 tersebut, terpidana yang juga Direktur sekaligus pemilik PT Maksi Solusi Enjinering terbukti mendapatkan aliran uang sebesar Rp103.938.317 atas perannya sebagai perencana dan pengawas.

Sebelumnya Kejari Jember menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan senilai Rp7,8 miliar yakni mantan Kepala Disperindag Jember Anas Maruf, kontraktor pelaksana proyek Edy Shandi Abdur Rahman, perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering M. Fariz Nurhidayat, serta direktur dan pemilik PT MSE Irawan Sugeng Widodo.

Baca juga: Kejari Jember tahan kontraktor tersangka korupsi Pasar Manggisan

Keempatnya sudah menjalani putusan majelis hakim dengan putusan yang berbeda yakni Anas Maruf divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, kemudian Edy Shandi Abdur Rahman dihukum penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Kemudian M. Fariz Nurhidayat divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp90 juta lebih, dan Irawan Sugeng Widodo akhirnya juga harus dieksekusi untuk menjalankan putusan MA.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021