Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp14,9 miliar dari hasil lelang barang sitaan kasus Undang-Undang Minerba dan Kehutanan yang terjadi di lahan PT Bosisi Konawe Utara (Konut).

Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin di Kendari, Selasa, mengatakan kejaksaan di wilayah hukum Konawe bekerja sama dengan Kejagung RI dapat berkontribusi bagi negara dengan menyetor uang sejumlah Rp14,9 miliar.

"Uang yang diserahkan ini didapatkan dari lelang barang rampasan yang telah disita. Dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Sarjono.

Baca juga: Jaksa Agung buka kemungkinan hukuman mati bagi koruptor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe bersama Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan penyerahan uang senilai Rp14.965.566.585 hasil lelang barang sitaan kasus Undang-Undang Minerba dan Kehutanan yang terjadi di Lahan PT Bosisi Konawe Utara.

Penyerahan uang sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sarjono menjelaskan, terkait barang bukti yang dilelang tersebut merupakan tiga perkara koorporasi 3 perusahaan yang melakukan aktivitas di atas lahan izin usaha pertambangan (IUP) PT Bosisi, yakni PT Rockstone Mining Indonesia, PT Nutural Persada Mandiri, dan PT Pertambangan Nusantara.

"Jadi dari 62 item milik perusahaan itu dilelang, sebanyak 17 item telah berhasil dijual, sisanya 45 item akan dilelang dalam waktu dekat. Jika semua terjual uang yang dapat disetor ke negara bisa mencapai Rp60 miliar," ujar Sarjono.

Dia menyebut, beberapa item milik perusahaan yang diamankan berupa alat berat, dumptruck dan belasan tumpukan nikel. Pada lelang pertama berhasil terjual yakni 11 alat berat, 2 dump truck dan 1 tumpukan nikel seberat kurang lebih 13 ribu metrik ton.

Dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan lelang terhadap 45 item sisa barang rampasan yang belum terjual.

"Jika sudah terjual akan kembali kami sampaikan. Dan akan disetorkan pada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," demikian Sarjono Turin.

Baca juga: Kejagung tetapkan 7 tersangka halangi kasus korupsi LPEI
Baca juga: Kejagung periksa direktur dan dewas Perindo terkait perkara korupsi

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021