Medan (ANTARA News) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengaku pasrah dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus kampanye berkedok solidaritas Palestina yang diadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Polda Metro Jaya.

"Kami sifatnya menunggu masalah ini. Apa yang kami lakukan pada 2 Januari lalu adalah murni aksi kemanusiaan, tapi tak tahu kenapa saya jadi tersangka. Ya ngak apa-apa, masuk penjara pun saya siap," katanya di Medan, Minggu.

Menurut dia, aksi yang dilakukan ribuan kader dan simpatisan PKS 2 Januari 2009  itu adalah aksi kemanusiaan menentang agresi militer Israel ke Jalur Gaza, Palestina.

Sebagai Presiden PKS, dia hanya berorasi melawan Israel dan meminta penghentian pembantaian terhadap warga Palestina dengan judul aksi bersatu melawan Israel dan slogan "Save Palestine, One Man One Dollar."

Dia menolak tuduhan melakukan kampanye seperti dialamatkan oleh Bawaslu.

"Apakah itu kampanye? Kampanye itu ada defenisinya sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2008, jangan terjemahan," sergahnya.

Dia juga kurang memahami tindakan salah satu pengacaranya Anwar Junaedi yang diketahui menyuap polisi Rp10 juta dengan mengaku Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain.

"Kejadiannya Pak Anwar tertipu dan dia sudah dikeluarkan dari tim pengacara saya, tetapi saya tidak paham karena saya sudah berada di Medan waktu itu," katanya.

Polda Metro Jaya akan menentukan nasibnya 28 Januari nanti. "Yang jelas kita kita tunggu saja proses hukum ini, tapi bagi kita ini suatu pelajaranlah," katanya lagi. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009