Jakarta (ANTARA News) - Salah satu pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Abdul Malik Jan meminta kepastian hukum kasus surat berharga "Negotiable Certificate of Deposit" (NCD) senilai 28 juta dolar AS yang merugikan CMNP.

Abdul Malik Jan melalui kuasa hukumnya, Robertus Ori Setianto, di Jakarta, Rabu, mengatakan, perkara NCD tersebut telah dilaporkan lebih dari 1,5 tahun ke kepolisian namun masih belum jelas tindaklanjutnya.

Padahal, katanya, semua saksi yang terkait kasus tersebut sudah diperiksa. Selain itu, katanya, dengan adanya putusan MA yang menyatakan bahwa NCD bermasalah maka seharusnya kasus itu harus sudah bisa ditindaklanjuti. "Kami ingin proses yang benar," katanya.

Ori juga menilai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan Polisi kepada CMNP tidak tegas karena tidak memuat rencana tindakan selanjutnya atas kasus itu. Ori juga mempertanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan yang dinilai sudah melewati waktu.

Hal itulah yang membuat Ori menggugat Kabareskim. Sebelumnya diberitakan, salah satu pemegang saham CMNP, Abdul Malik Jan menggugat Kabareskrim Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus NCD senilai 28 juta dolar yang merugikan CMNP.

Melalui kuasa hukumnya, Robertus Ori Setianto dan Shilviana, Abdul yang memiliki 8.500 lembar saham di CMNP mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3).

Diberitakan, kasus ini bermula dari pembelian NCD senilai 28 juta dolar oleh CMNP dari Drosophila Enterprise Pte Ltd melalui perantaranya PT Bhakti Investama Tbk. Namun NCD tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. Hal ini menyebabkan CMNP mengalami kerugian nyata, yaitu tidak tertagihnya aset senilai 28 juta dolar yang berbuntut terhadap kerugian pemegang saham.

Sedangkan CMNP sendiri telah melaporkan secara pidana perkara tersebut ke Mabes Polri dengan nomor laporan No.Pol:LP/497/VIII/2009/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2009.

(T.U002/B012)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011