Jakarta, 18/3 (ANTARA) - Untuk mempermudah pelayanan kepada nelayan dalam memperoleh sertifikat kepelautan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, meluncurkan pelayanan keliling sertifikasi kepelautan perikanan dan sistem otomasi penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga hari ini (18/3). Dalam kesempatan tersebut Fadel menyatakan, melalui pelayanan pengurusan sertifikasi keliling maka diharapkan dapat meringankan dan mempermudah para nelayan yang memerlukan peningkatan (upgrading)seritifikat kepelautan perikanannya. Dengan kata lain, upaya ini dapat membantu nelayan terhindar dari penangkapan oleh aparat pengawas saat melakukan operasi penangkapan ikan di laut.

     Menurut Fadel, banyaknya regulasi atau peraturan perundangan-undangan acapkali dianggap menjadi beban masyarakat karena diinterpretasikan secara berbeda oleh berbagai instansi yang menegakkan hukum di laut. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi nelayan tersebut, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan Surat Edaran tentang kesetaraan sertifikat Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil Plus dengan sertifikat yang diterbitkan KKP yaitu sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan/Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN/ATKAPIN) III.

     Namun lebih lanjut Fadel mengatakan, usaha perikanan melibatkan banyak organisasi Internasional sehingga diatur dengan banyak instrumen standar internasional yang mengatur bisnis perikanan. Peraturan-peraturan mengenai organisasi yang menyangkut usaha perikanan tersebut seperti yang diterbitkan oleh; United Nations (UN Convention on the Law of the Sea), International Labour Organization (C.185), International Maritime Organization (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel), dan Food Agriculture Organization (Code of Conduct for Responsible Fisheries). Persoalan yang mendasar terkait dengan aturan internasional itu adalah KKP bukan merupakan focal point Indonesia untuk organisasi Internasional tersebut. Misalnya, Focal Point UN adalah Kementerian Luar Negeri; ILO adalah Kementerian Tenaga Kerja; IMO adalah Kementerian Perhubungan; dan FAO adalah Kementerian Pertanian.

     Berdasarkan Rekapituasi Penerbitan Sertifikat ANKAPIN/ATKAPIN, sampai dengan bulan Februari 2011 KKP telah mengeluarkan sebanyak 18.778 sertifikat yang terdiri dari 1.189 sertifikat ANKAPIN I, 5.497 sertifikat ANKAPIN II, dan 5.322 sertifikat ANKAPIN III. Sedangkan jumlah sertifikat ATKAPIN yang telah diterbitkan sebanyak 6.770 yang terdiri dari 907 sertifikat ATKAPIN I, 3.429 sertifikat ATKAPIN II, dan 2.434 sertifikat ATKAPIN III.

     Bagi para nelayan yang memerlukan peningkatan (upgrading) seritifikat kepelautan perikanannya, KKP memberikan pelatihan singkat untuk menambah kompetensi. Pelatihan tersebut dilakukan di Unit Pelaksanan Teknis KKP seperti Sekolah Tinggi Perikanan, Akademi Perikanan (AP) Sidoarjo, AP Bitung, Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Ladong SUPM Pariaman, SUPM Tegal, SUPM Pontianak, SUPM Bone, SUPM Waiheru, SUPM Sorong, Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Belawan, BPPP Tegal, BPPP Aertembaga, BPPP Banyuwangi, dan BPPP Ambon.

     Panitia Ujian Keahlian Pelaut Kapal Penangkap ikan saat ini sedang melakukan proses sertifikasi sebanyak 1.277 buah, terdiri atas: 600 nelayan lulusan pelatihan di BPPP Belawan, 117 nelayan lulusan pelatihan di BPPP Tegal, 251 nelayan lulusan pelatihan di BPPP Banyuwangi, 90 nelayan lulusan pelatihan di BPPP Aertembaga, dan 219 nelayan lulusan pelatihan di BPPP Ambon. Selain memberikan pelayanan sertifikasi kepelautan perikanan, pelayanan keliling ini juga meliputi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang dibutuhkan bagi semua produk perikanan hasil tangkapan ikan di laut dari kapal-kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang akan diekspor ke negara-negara Uni Eropa.

     Penerbitan SHTI bertujuan untuk menjamin produk hasil tangkapan ikan Indonesia bebas dari kegiatan Illegal Unreported Unregulated (IUU) fishing. Sampai saat ini pelabuhan perikanan yang telah aktif memberikan pelayanan penerbitan SHTI sebanyak 18 Pelabuhan Perikanan termasuk PPN Sibolga. Adanya sistem otomasi SHTI akan semakin memberikan mempercepat penerbitannya. Penerapan SHTI tidak diwajikan untuk kapal kecil dengan kategori: berukuran maksimal 12 meter tanpa mesin penarik jaring atau berukuran maksimal 8 meter dengan mesin penarik jaring atau kapal berukuran kecil sama dengan 20 GT. Namun demikian, Unit Pengolah Ikan (UPI) berkewajiban mengajukan sertifikasi dengan memberikan keterangan atas kapal-kapal yang mensuplay hasil tangkapannya.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho, M.Sc, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811836967)


Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011