Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Sabtu.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro menjelaskan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut, yakni:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan Jakarta Selatan .
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Polisi terima ratusan permohonan perpanjangan SIM lewat "Sinar"
Baca juga: Polri segera luncurkan aplikasi e-AVIS permudah warga buat SIM


Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2021