Di mata hukum siapa pun sama karena undang-undang yang mengatur
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap cicit mantan Presiden Soeharto berinisial PA saat mengkonsumsi narkoba bersama polisi Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi ES.

"ES, GN dan PA ditangkap polisi saat menggunakan shabu di suatu hotel di Jakarta  Jumat (18/3)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra di Jakarta, Senin.

Kombes Anjan mengatakan polisi menyita barang bukti shabu seberat 0,88 gram saat menangkap ES, GN dan PA.

Perwira menengah kepolisian itu, menjelaskan penangkapan pengguna narkoba tersebut berawal saat petugas menciduk JS di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (27/3), dengan barang bukti shabu seberat 0,54 gram.

JS mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari pelaku lainnya, GN yang diduga sebagai bandar shabu.

Berdasarkan keterangan JS, polisi mengembangkan jaringan narkoba berinisial GN yang memasok barang kepada JS.

Akhirnya, petugas menangkap GN saat menggunakan shabu bersama polisi berinisial ES dan PA dengan barang bukti peralatan shabu dan 0,88 gram shabu.

Selanjutnya, petugas menangkap AT dengan barang bukti 32,30 gram shabu di warung nasi sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat dan RF yang mengantongi 500 butir ekstasi di terminal Grogol, Jakarta Barat.

Anjan menyebutkan AKBP ES yang diduga mengguna narkoba merupakan anggota Mabes Polri pada bagian keuangan.

Terkait dengan penangkapan salah satu keluarga mantan penjabat tersebut, Anjan mengungkapkan pihaknya tidak memandang siapa pun yang menggunakan narkoba.

"Di mata hukum siapa pun sama karena undang-undang yang mengatur," ujar Anjan.

Keenam tersangka pengguna narkoba itu, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
(T014/A011)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011