Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan waktu dua minggu kepada Media Grup dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam untuk melakukan perdamaian tanpa mediator.

"Kami diberi waktu dua minggu oleh hakim untuk berdamai di luar (pengadilan) dan akan waktu itu sebaik mungkin," kata Kuasa Hukum Dipo Alam, Hinca Panjaitan, usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Enid Hasanuddin berlangsung tertutup. Menurut Hinca, perdamaian dengan mediator luar negeri ini agar situasinya lebih tenang.

Dia juga mengatakan setiap ada perkembangan akan dilaporkan ke pengadilan.

Hal yang sama juga Kuasa Hukum Media Grup Bonaparte Situmorang bahwa kedua pihak akan mengadakan pertemuan informal.

"Apabila nanti tanggal 5 April 2011 mediasi tidak ada titik temu, maka akan tetap lanjut ke persidangan dan tidak ada mediasi lagi. Kami tetap pada isi somasi," kata Bonaparte.

Dia juga mengungkapkan bahwa dalam sidang majelis hakim mencari celah untuk berdamai. "Kami ingin agar tergugat melakukan perdamaian," harap Hinca.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Metro TV dan suratkabar Media Indonesia menggugat Sekretaris Kabinet, Dipo Alam atas pernyataannya, agar instansi pemerintah memboikot media, yaitu dengan tidak memasang iklan di media yang selalu menjelek-jelekkan pemerintah.

Atas pernyataan tersebut, Media Grup merasa dirugikan baik waktu, pikiran, tenaga, kepercayaan masyarakat, maupun pemasukan pendapatan dari iklan.

Media Indonesia dan Metro TV menuntut Dipo meminta maaf dan juga membayar ganti rugi sebesar Rp101 triliun.
(*)


Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011