Sekarang ini belum ada UU yang mengatur fintech, sehingga fintech yang tidak berizin juga belum diatur sanksinya secara UU
Jakarta (ANTARA) - Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maskum menyebutkan saat ini sedang ada pembahasan agar aturan financial technology (fintech) bisa menjadi satu Undang-Undang (UU).

"Sekarang ini belum ada UU yang mengatur fintech, sehingga fintech yang tidak berizin juga belum diatur sanksinya secara UU," ungkap Maskum dalam Media Briefing kegiatan Bulan Fintech Nasional secara daring di Jakarta, Senin.

Terkait hal tersebut, OJK antara lain memang telah menyusun rencana induk, khususnya di sektor jasa keuangan, yang di dalamnya berisi tentang beberapa aturan mengenai fintech.

Di sisi lain, Maskum menuturkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan kerangka kebijakan untuk pengembangan sistem keuangan, serta menyempurnakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait dengan perlindungan konsumen di jasa keuangan.

Baca juga: Peneliti ingatkan pentingnya penguatan perlindungan nasabah tekfin

"Diharapkan dengan dukungan pemerintah fintech ilegal bisa diatasi dengan baik, terutama dampak yang dialami masyarakat menjadi minim sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan," tambahnya.

Maka dari itu, ia menilai literasi dan inklusi keuangan di Indonesia juga perlu ditingkatkan agar masyarakat bisa lebih paham saat berhubungan dengan fintech dan mengenali fintech yang sudah mengantongi izin OJK.

Pengembangan ekonomi digital di Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan, tetap harus ditopang dengan prasyarat fundamental dan dimulai dengan membangun satu ekosistem keuangan digital yang lengkap dan terintegrasi.

Maskum menyadari hal tersebut merupakan kerja bersama dan perlu dukungan berbagai pihak, terutama regulator, pemerintah, maupun pemangku kebijakan untuk dapat mewujudkan ekosistem keuangan digital yang lengkap, terintegrasi, berdaya saing, dan mampu mengakselerasi pemulihan nasional.

Baca juga: BI paparkan upaya agar ekosistem keuangan digital utamakan keamanan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021