Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Sidik menyatakan, dirinya mendukung langkah banding yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Saya melihat keputusan PTUN telah menabrak kewenangan yang diamanahkan UU terhadap KPI," kata Mahfudz Sidik, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Mahfudz Sidik mengatakan hal itu menyikapi keputusan majelis hakim PTUN yang membatalkan keputusan KPI yang memberikan peringatan terhadap tayangan infotainment "Silet" di salah satu stasiun televisi swasta.

Menurut dia, keputusan majelis hakim PTUN tersebut tidak kondusif bagi pelaksanaan fungsi kontrol terhadap isi siaran industri penyiaran yang melanggar ketentuan.

"Jika alasan PTUN karena persoalan prosedur, hal itu tidak kuat untuk menjadi dasar pembatalan," katanya.

Mahfudz mengkhawatirkan, putusan majelis hakim PTUN ini akan menjadi preseden buruk bagi keputusan KPI yang memperingatkan isi siaran industri penyiaran yang dinilai kurang sesuai dengan norma etika yang berlaku umum.

Sementara itu, anggota KPI Dadang Rahmat Hidayat menyatakan, KPI menolak keputusan majelis hakim PTUN yang membatalkan keputusan KPI yang memberikan peringatan terhadap "Silet".

Menurut dia, KPI belum menerima salinan keputusan PTUN tersebut dan KPI akan meminta penjelasan lebih lanjut atas putusan tersebut.

Dadang menjelaskan, KPI memberikan peringatan terhadap tayangan "Silet" didasarkan atas sejumlah pertimbangan, antara lain keluhan dan pengaduan dari 1.032 orang perihal tayangan "Silet" mengenai bencana alam.

Bahkan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Walikota Yogyakarta, kata dia, juga mengeluhkan tayangan tersebut.

"Keputusan yang diambil KPI didasarkan atas amanah pasal 36 ayat (5) UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang melarang siaran berisi fitnah dan menyesatkan. (R024/I007/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011