Palu (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan kembali aset milik pemerintah provinsi setempat yang pernah dipinjam berupa gedung pada tahun 2007 lalu.

Penyerahan aset pinjam tersebut dilakukan di ruang pelaksana harian Gubernur Sulteng, Kamis sore.

"Sebetulnya rencana pengembalian aset ini akan kami lakukan Senin (28/3), tetapi setelah kami baca di surat kabar ternyata masa jabatan Pak Gubernur sudah berakhir hari ini (24/3) sehingga kami mempercepat mengembalikan aset itu sebelum masa jabatan beliau berakhir," kata Kepala BPK Perwakilan Sulteng, Dadang Gunawan.

November 2007 lalu, BPK Sulteng meminjam tanah beserta gedung milik Pemprov Sulteng di jalan Tanjung Api. Rumah seluas 220 meter persegi di atas tanah 1.224 meter persegi itu dijadikan rumah jabatan Kepala BPK karena saat itu rumah jabatan kepala BPK belum tersedia.

Saat ini rumah jabatan kepala BPK sudah rampung dan sudah ditempati pekan lalu sehingga aset milik daerah tersebut segera dikembalikan.

Rumah jabatan kepala BPK yang baru terletak di Jalan Ramba Palu Selatan.

Dadang berharap dengan dikembalikannya gedung tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah provinsi untuk kepentingan daerah.

Sementara itu Pelaksana harian Gubernur Rais Lamangkona mengatakan untuk kepentingan negara, pemerintah daerah selalu membuka diri untuk membantu semua pihak yang memerlukan bantuan. Bahkan Rais mengatakan, jika BPK masih membutuhkan pemerintah daerah siap untuk meminjamkan kembali bangunan tersebut.

Serah terima aset beserta dengan kunci rumah tersebut disaksikan Kepala Biro Perlengkapan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kasman Lassa dan beberapa pejabat lainnya di lingkungan BPK Sulteng. (A055/B012/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011