Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan perkara nomor 209-210.PHPU.D.VII.2010 menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara ulang Pemilu.

"Terhadap pelanggaran tersebut, mahkamah kembali menegaskan meskipun tidak secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pasangan, tetapi pelanggaran sporadis yang dimaksud tetap dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," kata ketua MK Mahfud MD, Kamis.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pasangan Yayat - Norodom dengan nomor urut satu, meraih sebanyak 4.933 suara, pasangan Rodiyah Najibah - Sulaeman Yasin meraih sebanyak 5.106 suara, pasangan Arsid - Andre meraih 198.660 suara, pasangan Airin - Benyamin meraih 241.797 suara.

Kemudian, kata Mahfud, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Tangerang Selatan, untuk melaksanakan putusan tersebut. "Keputusan ini, dapat dilanjutkan oleh KPUD untuk ditetapkan pemenangnya," kata Mahfud.

Dalam sidang putusan tersebut, sebanyak delapan hakim Konstitusi membacakan salinan. Dalam sidang itu, para hakim membacakan hasil kesimpulan laporan yang disampaikan oleh pihak pemohon dan termohon. Sebagian besar, pihak pemohon dan termohon menyampaikan hasil Pemungutan Suara ulang yang berlangsung tanggal 27 Februari, berjalan lancar.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Iman Perwira Bachsan menuturkan, pihaknya akan melaksanakan perintah MK pada hari Jumat (25/3), dalam rapat pleno KPU yang dilakukan secara internal.

"Besok, (Jumat, red) akan kita laksanakan pleno penetapan pemenang pemilu, untuk menjalankan perintah MK," kata Iman ketika ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi.

Calon Wali Kota, Airin menyambut baik hasil keputusan tersebut karena perolehan suara yang didapatnya menunjukkan bahwa warga Tangerang Selatan menghendakinya sebagai wali kota terpilih.

"Saya ucapkan terima kasih kepada warga dan semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada saya hingga akhirnya keputusan ini memberikan kemenangan kepada kami semua," katanya.

Kuasa Hukum pasangan Arsid - Andre, Andi Syafrani menuturkan pihaknya menerima hasil keputusan tersebut. Hanya saja, kemenangan Airin bukan berarti kemenangan para pemilihnya melainkan harus memberikan pelayanan kepada semua warga. "Airin harus menyeluruh untuk bisa menggandeng semua warga," katanya.(*)

(T.KR-AIF/H-KWR/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011