Makassar (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Klas I Makassar mendeportasi tiga warga negara asing berkebangsaan Iran yang sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Kabupaten Takalar.

Ketiga warga negara Iran tersebut bernama Niazhossein Mohammadipak Ghelij, Ali Heidar Ahmadvand Bidkorpeh, dan Mohammad Pirfalak Hasan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Makassar, Harry Dwilaksono, di Makassar, Kamis, mengatakan, proses deportasi terhadap ketiga warga negara tersebut dilakukan pada Rabu (23/3).

"Sebelum diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, ketiga warga negara tersebut ditahan di tahanan Kantor Imigrasi Makassar selama satu hari," ungkapnya.

Ketiga warga negara asing tersebut diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada pukul 19.40 dan kemudian dilanjutkan di Bandara Internasional Sukarno-Hatta untuk diterbangkan ke negara asal.

Ia mengatakan, pihak imigrasi melakukan penjemputan ketiga warga negara tersebut di rumah tahanan kabupaten Takalar, setelah menjalani masa tahanan selama enam bulan akibat melakukan tindakan pidana.

"Dasar pelaksanaan deportasi ini adalah pelanggaran terhadap pasal 42 Undang-Undang Imigrasi, yaitu melakukan tindakan pidana, yakni penipuan di kabupaten Takalar dengan modus hipnotis," jelasnya.

Ia menambahkan, ketiga warga negara Iran tersebut tiba di Provinsi Sulsel pada Agustus 2010 dan kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tinggi Sulsel selama enam bulan.

Dua warga negara Iran tersebut masuk ke Provinsi Sulsel melalui Jakarta, dan satu orang lainnya masuk melalui Bali.

"Saat tiba di Indonesia, ketiganya memiliki visa "on arrival" yakni visa untuk para turis yang berlaku selama 30 hari," tuturnya. (*)

(T.KR-AAT/S016)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011