Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri mengeluarkan perintah cekal terhadap Roberto Santonius, seorang konsultan pajak yang menjadi tersangka kasus mafia hukum yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan.

"Penyidik pada hari Kamis (24/3) telah menetapkan saudara Roberto sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan hingga dini hari tadi, serta dilakukan perintah pencekalan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Roberto diperiksa dengan 43 pertanyaan dan hari Senin (28/3) penyidik akan memeriksanya kembali, ujarnya.

Sementara itu, jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 26 orang. "Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roberto dan hanya wajib lapor Senin dan Kamis," kata Boy.

Kabag Penum mengatakan Roberto dijadikan tersangka terkait dugaan adanya aliran dana ke rekening Gayus sebesar Rp925 juta.

Kasus ini mencuat berdasarkan pengakuan Kompol Arafat Enanie di persidangan, Roberto merupakan orang yang memberikan uang sebanyak Rp100 juta ke mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Edmond Ilyas.

Serta diberikan pula kepada Kepala Unit III Pajak dan Asuransi pada Direktur II Ekonomi Kombes Pol Pambudi Pamungkas.

(S035/S019/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011