Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa 50 rekening bank milik perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau telah diblokir akibat menunggak pembayaran pajak.

Kepala DJP Riau-Kepri, Nirwan Tjipto, di Pekanbaru Selasa mengatakan, perusahaan penunggak pajak sebagian besar yang bergerak dalam sektor industri kehutanan di Riau.

Menurut dia, pihaknya kesulitan untuk menagih tunggakan pajak karena wajib pajak badan itu hampir semuanya adalah anak perusahaan.

Para perusahaan nakal itu, lanjutnya, menerapkan sistem sewa untuk aset kantor dan peralatan operasional sehingga pihaknya juga kesulitan untuk melakukan penyitaan.

"Perusahaan penunggak pajak paling banyak adalah dari industri kayu yang ngakunya terancam bangkrut," kata Nirwan kepada ANTARA usai Sosialisasi Perpajakan Kepada Wartawan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Riau-Kepri, Budi Sutikno, mengatakan pemblokiran rekening perusahaan penunggak pajak itu telah dilakukan sejak tahun 2010. Keputusan itu telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Pemblokiran itu, menurut Budi, bisa dilakukan terhadap rekening perusahaan dan rekening jajaran direktur perusahaan sehingga mereka tak bisa melakukan transaksi keuangan. Dengan adanya pemblokiran itu diharapkan para wajib pajak segera melakukan pelunasan tunggakan.

"Sampai sekarang penagihan masih dalam proses," ujar Budi menjawab perihal efektifitas pemblokiran rekening itu.

Namun, ia mengatakan institusinya tak bisa membeberkan identitas pemilik 50 rekening bank yang telah diblokir akibat menunggak pajak itu.

Berdasarkan data Kanwil DJP Riau-Kepri, jumlah tunggakan pajak hingga akhir 2010 di Provinsi Riau dan Kepri mencapai Rp1,78 triliun. Rinciannya berupa tunggakan PPh dan PPN sebesar Rp881,6 miliar dan tunggakan PBB dan BPHTB Rp900,7 miliar.

Kanwil DJP Riau-Kepri pada 2010 telah melayangkan surat teguran terhadap 13.034 wajib pajak badan dan 3.073 wajib pajak perorangan. Sedangkan, surat paksa pelunasan pajak juga telah dilakukan kepada 3.296 wajib pajak badan dan 511 wajib pajak perorangan.

(F012/A027/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011