Klaten (ANTARA News) - Dua orang saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus terorisme anak di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, Selasa, meringankan terdakwa AW (18) warga RT 01/RW 09 Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Selatan.

Menurut penasihat hukum terdakwa, Nurlan, dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni guru SMK Negeri 2 Klaten dan tetangganya AW, intinya mereka menerangkan bahwa terdakwa berkelakuan baik selama di sekolah maupun kampungnya.

Menurut dia, saksi guru yang mengajar agama di SMK 2 tersebut menerangkan bahwa AW sejak duduk di bangku kelas satu hingga tiga tidak pernah memiliki catatan melakukan pelanggaran di sekolah.

AW juga berkomunikasi dengan guru dan teman teman lainnya di sekolah baik baik saja dan dia anaknya tidak pernah berbuat aneh aneh.

Begitu juga, keterangan saksi kedua, salah seorang tetangga terdakwa yang juga sebagai Kepala Urusan Umum di Desa Buntalan, Kecamatan Klaten Selatan, menerangkan bahwa AW tidak pernah bermasalah di kampungnya.

Nurlan menjelaskan, dengan keterangan dua saksi yang meringankan tersebut diharapkan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menyusun surat tuntutannya.

"AW ini masih usia anak-anak. dan dia hanya ikut-ikutan sebagai korban teman lainnya dengan kasus yang sama," kata penasihat hukum.

Sementara itu,  Muji Martopo selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, dua saksi yang dihadirkan memang meringankan terdakwa.

Namun, AW pada agenda pemeriksaan terdakwa dapat menceritakan kronologi kegiatan kelompoknya tersebut.

"Terdakwa menerima dan membenarkan apa yang ditanyakan terkait keterlibatan dalam tim mereka," kata jaksa.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, A.S. Pujo Harsoyo, dengan anggota Marliyus dan Slamet Setyo Utomo, itu dilakukan secara terutup. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB itu, mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian setempat.

Persidangan kasus teroris anak yang melibatkan AW (18), Klaten, Jawa Tengah, akan dilanjutkan, pada Kamis (31/3), dengan agenda surat tuntutan JPU.
(U.B018/Z003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011