Jakarta, 31/3 (ANTARA) - Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, khususnya kegiatan usaha kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan kontrak kinerja dan penandatangan janji perbaikan pelayanan publik hari ini (31/3) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam sambutannya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad menegaskan bahwa kontrak kinerja dilakukan sebagai bentuk pencanangan gerakan reformasi birokrasi. Kegiatan kontrak kinerja dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik secara transparan, cepat dan akuntable dan akan segera diikuti oleh pejabat eselon I dan II lingkup KKP lainnya. Sebagai langkah awal, KKP menempatkan Itjen sebagai pilot project dalam pelaksanaan kontrak kinerja tersebut.

     Lebih lanjut Fadel menargetkan KKP dapat meningkatkan nilai survei integritas dalam pelayanan publik. Peningkatan pelayanan publik dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adanya pelayanan publik yang baik akan dapat menumbuhkan kegiatan usaha perikanan. Setidaknya, KKP saat ini memiliki 44 jenis pelayanan publik, meliputi empat layanan di Setjen, dua layanan di Itjen, sembilan layanan di Ditjen Perikanan Tangkap, 12 layanan di Ditjen Perikanan Budidaya, satu layanan di Ditjen P2HP, dua layanan Ditjen KP3K, dua layanan di Ditjen PSDKP, dua layanan di Badan BPSDMKP, empat layanan di Balitbang KP dan enam layanan di Badan Karantina KP.

     Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Perikanan Tangkap dan Dirjen Perikanan Budidaya menyampaikan janji perbaikan pelayanan di hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kedua Dirjen dalam meningkatkan pelayanan di lingkup Satkernya sebagai bentuk respon penilaian KPK terhadap pelayanan publik KKP, khususnya pelayanan pendaftaran, rekomendasi impor/ekspor dan izin usaha obat ikan, dan pelayanan usaha penangkapan ikan.

     Sebelum menyampaikan janji perbaikan pelayanan publik, KKP telah melaksanakan survei pengaduan masyarakat pengguna pelayanan usaha penangkapan ikan pada wal Februari hingga akhir Maret 2011. Survei tersebut dilakukan terhadap 121 pengguna pelayanan usaha penangkapan ikan dan 41 perusahaan produsen dan importir obat ikan di Indonesia.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Yulistyo Mudho, M.Sc, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0811836967)

Pewarta: Adityawarman
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011