Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menunjuk penasihat keuangan pada akhir April atau awal Mei 2011 dalam rangka penjualan saham (divestasi) PT Bank Mutiara.

Informasi yang dihimpun melalui situs resmi LPS di Jakarta, Jumat, menyebutkan, pada Maret 2011 ini LPS telah melakukan proses prakualifikasi terhadap calon penasihat keuangan dalam rangka penjualan saham Bank Mutiara.

LPS berhasil memperoleh tiga perusahaan calon penasihat keuangan yang lulus untuk mengikuti proses seleksi berikutnya. Ketiga perusahaan tersebut adalah: PT Bahana Securities, PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.

Proses seleksi selanjutnya akan dilakukan pada April 2011. LPS berharap, pada akhir April atau awal Mei 2011, telah dapat menunjuk dan menetapkan satu perusahaan penasihat keuangan dari tiga perusahaan yang lolos prakualifikasi.

Penasihat keuangan akan membantu LPS dalam mempersiapkan dan melaksanakan penjualan saham Bank Mutiara atau yang dulu dikenal sebagai PT Bank Century.

LPS, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah melakukan penyelamatan dan penanganan terhadap Bank Century sejak November 2008.

Berdasar ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, seluruh saham bank dalam penanganan wajib dijual oleh LPS paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan. Jangka waktu penjualan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya dua kali dengan masing-masing perpanjangan selama satu tahun.

Tahun 2011 merupakan tahun ketiga pelaksanaan penanganan Bank Mutiara sehingga pada 2011 ini LPS wajib mulai melaksanakan penjualan seluruh saham Bank Mutiara.

LPS akan melakukan penjualan saham Bank Century secara terbuka dan transparan. Langkah awal yang ditempuh LPS dalam penjualan saham Bank Mutiara adalah menunjuk penasihat keuangan.
(A039)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011