Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pengumuman besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 pada Jumat mendatang.

"Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Selasa.

Baca juga: DKI minta jasa keuangan hingga telekomunikasi wajib naikan UMP 2021

Namun, Andri Yansyah belum membeberkan besaran nominal kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2022 tersebut.

"Kenaikan (UMP) Insya Allah ada kenaikan tapi tunggu saja 19 November," ujar Andri Yansyah

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.

Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09 persen.

Baca juga: UMP 2021 DKI Rp4,4 juta berlaku untuk usaha tak terdampak COVID-19

Ia mengungkapkan berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan terjadi di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.

Sementara itu, upah minimum paling tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.

Pada 2021, UMP DKI Jakarta mencapai Rp4.416.186.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum, Senin kemarin.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika ditanya soal UMP 2022 mengatakan bahwa pemerintah pusat membahas soal upah tersebut dalam rapat koordinasi.

"Jam satu ini ada rakor soal UMP, nanti dari situ kita akan tahu," ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Baca juga: Wagub sebut DKI mengacu pada aturan pemerintah terkait UMP 2021

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021