Gak ada organisasi sayap di Gerindra
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya gugatan dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Gerindra ke seluruh anggota DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal rencana pembangunan gedung baru DPR RI.

"Kita belum mengetahuinya," kata Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Muzani menegaskan, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Gerindra yang diketuai oleh Habiburokhman bukanlah organisasi sayap Partai Gerindra.

"Gak ada organisasi sayap di Gerindra," kata anggota Komisi I DPR RI itu.

Muzani enggan berkomentar lebih jauh rencana Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) Gerindra.

"Nggak mengerti, saya baru dari luar kota, baru sampai, jadi harus orientasi dulu," ujar Muzani.

Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar Gerindra), telah mengajukan gugatan citizen law suit, terhadap institusi DPR RI dan sejumlah pihak terkait lainnya, yang menyetujui rencana pembangunan gedung baru DPR RI hari ini di Pengadilan Jakarta Pusat.

Adapun maksud dari gugatan ini, agar DPR RI membatalkan rencana pembangunan gedung DPR RI yang baru. Dalam gugatan itu pihaknya, ujar Habib, mengajukan permohonan provisi agar selama proses hukum berjalanan, proses pembangunan gedung baru ditunda.

"Kita juga ajukan provisi agar selama proses hukum berlangsung di tingkat PN, PT, hingga MA, pembangunan gedung ditunda dulu," katanya.

Dalam gugatan citizen law suit ini, Laskar Gerindra mengaku menjadi Kuasa Hukum untuk 33 orang warga masyarakat, yang berasal dari 33 provinsi di Indonesia.

Diketahui, pihak yang menjadi tergugat 1 dalam gugatan mereka adalah, institusi DPR RI, tergugat 2, Ketua DPR RI, Marzuki Alie, dan tergugat tiga, anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI yang menyetujui pembangunan gedung baru DPR RI.
(zul)

Pewarta: Bambang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011