Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pembakaran rumah wartawan tersebut terjadi pada 30 Juli 2019.
"Sebanyak 17 saksi sudah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Penyidik masih bekerja keras mengusut tuntas kasus tersebut," kata Kombes Pol Winardy.
Sebelumnya, rumah Asnawi Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia terbitan Banda Aceh yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara diduga dibakar orang tidak dikenal.
Baca juga: AJI desak polisi tuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh
Baca juga: Wartawan korban teror desak polisi ungkap kasus pembakaran rumah
Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik terus memeriksa saksi-sakti untuk mengungkap kasus kebakaran menghanguskan satu unit rumah wartawan beserta satu unit mobil miliknya.
Perwira menengah Polri tersebut mengharapkan semua pihak menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Penyidik terus berupaya mengungkap siapa pelaku dan apa motif pembakaran rumah tersebut.
"Penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan kembali para saksi setelah kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani Polda. Jadi, mohon bersabar," kata Kombes Pol Winardy.*
Baca juga: Polda Aceh dukung penyelidikan pembakaran rumah wartawan
Baca juga: Polda Aceh usut kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021