Pemerkosaan tersebut terjadi selama dua hari, yaitu Kamis hingga Jumat lalu, di sekitar Kecamatan Kaur Selatan.
Kabupaten Kaur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kaur, Polda Bengkulu menangkap lima tersangka yaitu W (24), J (18), B (18), R (40), dan N (37) atas kasus pemerkosaan terhadap empat siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Namun, dua tersangka lainnya D (24) dan S (25) masih dalam pencarian, kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono diwakili Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira, di Kaur, Rabu.

Dia mengatakan bahwa ketujuh tersangka merupakan warga Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur.
 
"Pemerkosaan tersebut terjadi selama dua hari, yaitu Kamis hingga Jumat lalu, di sekitar Kecamatan Kaur Selatan," kata Indro.
 
Ia menambahkan ketujuh pelaku tersebut melakukan pemerkosaan tersebut secara bergiliran sebanyak 15 kali di empat lokasi berbeda dalam 24 jam.
 
Kronologis kejadian pada Kamis (11/11) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka D (24) mengajak para korban untuk kumpul-kumpul di sebuah pondok.
 
Setelah tiba di pondok kebun, tersangka J, W, D, dan U memperkosa korban secara bergantian.
 
Kemudian tersangka R ikut memperkosa keempat korban, dan sekitar pukul 00.00 WIB tersangka mengajak keempat korban pindah ke pondok lain dengan jarak kurang lebih 3 kilometer dari lokasi pertama.
 
Tiba di lokasi kedua, tersangka N ikut melakukan pemerkosaan terhadap keempat korban yang merupakan anak di bawah umur, dan sekitar pukul 02.30 WIB para tersangka mengajak keempat korban ke rumah tersangka W dan kembali melakukan pemerkosaan terhadap para korban.
 
"Lokasi pertama dan kedua berjarak sekitar 200 meter di pondok kebun sawit warga, lokasi ketiga berjarak kurang lebih tiga kilometer dari TKP pertama di pondok kebun karet, dan lokasi empat di rumah tersangka W," ujarnya.
 
Atas kejadian tersebut ketujuh tersangka terancam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
 
"Dari informasi yang diterima, salah satu korban menerima uang dari pelaku sekitar Rp200 ribu," katanya pula. 
Baca juga: Polisi buru otak pemerkosaan gadis belia di Bengkulu
Baca juga: Dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bengkulu dibekuk

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021