Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN meminta bantuan mantan menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal untuk ikut urun pikiran mengatasi permasalahan yang dihadapi maskapai PT Merpati Nusantara Airlines.

"Pak Jusman saya minta pemikirannya untuk mencari jalan penyelematan Merpati. Tadi kami sudah memfasilitasi pertemuan Merpati dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang dihadiri Pak Jusman," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Kantor Kementerian BUMN di Jakarta, Rabu.

Menurut Mustafa, keinginannya untuk menghadirkan Jusman dalam rapat tersebut untuk membantu kedua belah pihak dalam mengambil keputusan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan dalam rangka penyelematan BUMN penerbangan plat merah ini.

Pemerintah sedang menjalankan program restrukturisasi terhadap Merpati dengan opsi suntikan dana sebesar Rp600 miliar dari APBN yang ditangani oleh PPA.

Adapun dana tersebut sebesar Rp291,099 miliar digunakan untuk biaya perawatan, perbaikan jenis Boeng 734, 733, dan Fokker 100 sebesar Rp32,509 miliar, dan perbaikan lainnya Rp35,017 miliar.

Perusahaan juga akan menambah enam pesawat meliputi 3 unit B-735, 2 unit B-734, dan 1 unit B-733, setelah sebelumnya menambah 15 pesawat jenis MA-60 sehingga total nilai yang dialokasikan sekitar Rp80,658 miliar.

Dana restrukturisasi sebesar Rp118,954 miliar juga digunakan untuk investasi berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia, investasi sistem teknologi dan informasi (IT).

Mustafa menuturkan, Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Merpati berharap bahwa penyelamatan Merpati harus dilakukan untuk jangka panjang dan betul-betul "on the right track".

"Kemarin (Selasa) pandangan PPA sebagai kreditur dan Merpati sebagai debitur belum memiliki kesamaan pandangan. Untuk itu saya meminta Pak Jusman sebagai pihak ke tiga yang netral dan punya keahlian tinggi untuk ikut memberi masukan kepada kedua pihak sehingga penyelematan Merpati sesuai dengan tujuan pemerintah. Sekarang sudah ada titik temu saya senang sekali," ujar Menteri.

(R017/A023/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011