Solo (ANTARA) - Pemerintah menyosialisasikan tiga manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari perlindungan jaminan sosial sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

"Membicarakan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan adalah isu menarik yang bisa dieksplorasi bersama-sama," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam dialog publik yang digelar oleh GATRA Media Group melalui daring diikuti di Solo, Kamis.

Ia mengatakan tiga manfaat JKP tersebut, menyediakan uang tunai bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), akses informasi pasar kerja, dan pelatihan vokasi.

"Jadi kalau ada PHK maka pemerintah sudah harus mempertimbangkan JKP ini. JKP sendiri akan mulai berjalan pada Februari 2022," katanya.

Ia mengatakan JKP salah satu dampak positif dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengatur esensi menciptakan lapangan kerja yang berkualitas untuk buruh yang berkelanjutan. Selain itu juga perlindungan berbasis jaminan sosial atau JKP," katanya.

Ia mengatakan JKP diamanatkan untuk diselenggarakan secara nasional atau berdasarkan prinsip sosial.

"Yakni mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat kehilangan pekerjaan atau ter-PHK. Jangan sampai (korban PHK, red.) derajatnya menurun, pastikan buruh bisa tetap melanjutkan pekerjaannya," katanya.

Baca juga: Kemnaker: Pengantar kerja berperan sukseskan sembilan lompatan besar

Menurut dia, perlindungan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan atau korban PHK adalah sesuatu hal yang menarik.

"Dan perlu diketahui bahwa pemerintah berupaya hadir dan memberikan hak-hak ter-PHK. Ini makna dasar dirumuskannya JKP," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJAMSOTEK Roswita Nilakurnia mengatakan program JKP tertuang dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. Peraturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK," katanya.

Ia mengatakan untuk uang tunai yang diberikan paling lama enam bulan dan diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

"Jika upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pekerja akan menerima santunan JKP sesuai besaran upah yang dilaporkan, dan pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai tersebut," katanya.

Baca juga: Peneliti: Program JKP perlu diarahkan untuk ciptakan wirausahawan baru
Baca juga: Kemnaker: JHT dan JKP perkuat perlindungan bagi pekerja

Pewarta: Aris Wasita
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021