Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak empat orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, melarikan diri pada Senin (11/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Mereka melarikan diri melalui Pintu 4 yang tidak ada petugasnya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Sihabudin, saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta, Senin.

Keempat penghuni Lapas Cipinang yang kabur yakni Anang Syahputra, Herman Syahputra, M Iqbal dan Wahidin.

Sihabudin menyebutkan, Anang Syahputra terjerat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan divonis delapan tahun penjara.

Herman Syahputra alias Jono sudah divonis majelis hakim dengan hukuman penjara tiga tahun karena melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

Jono juga merupakan pelarian dari Rumah Tahanan (Rutan) Palembang dengan hukuman penjara 12 tahun.

Sementara M Iqbal menjalani proses banding dengan vonis 17 tahun penjara karena terjerat Pasal 370 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sedangkan Wahidin divonis 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sihabudin menuturkan, para penghuni lapas yang melarikan diri menempati Blok B-1.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta belum bisa menjelaskan kronologis para penghuni lapas melarikan diri, namun diduga pelaku memanjat dinding yang tidak dijaga petugas.

Sihabudin menegaskan, pihaknya akan memeriksa petugas jaga untuk mengungkap apakah terlibat atau tidak pada kejadian terpidana yang melarikan diri itu.
(T014)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011