Jakarta (ANTARA News) - Tiga jaksa peneliti kasus pemalsuan rencana penuntutan dengan tersangka Cirus Sinaga dikonfrontasi oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri.

"Program hari ini penyidik dalam kasus Cirus melakukan konfrontasi terhadap jaksa peneliti," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu.

Tiga jaksa peneliti yang dikonfrontasi adalah Eka Kurnia Sukmasari, Fadil Regan dan Ika Savitri Salim, ujarnya.

"Selain itu juga dikonfrontasi dengan mantan penyidik kasus Gayus HP Tambunan adalah Kompol Arafat Enani dan AKP Sri Sumartini," kata Anton.

Anton mengatakan bahwa Gayus sebelumnya juga telah dikonfrontasi dengan mantan pengacaranya yakni Haposan Hutagalung.

Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus.

Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cirus sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan Haposan dan Jaksa Fadil Regan terkait kasus rencana penuntutan (rentut) terkait mafia hukum kasus Gayus.

Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP. Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.

(S035/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011