Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan menahan seluruh tersangka kasus kematian nasabah Citibank yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Irzen Octa.

"Semua unsur untuk dilakukan penahanan terpenuhi sehingga semua tersangka menjalani penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Irawan, di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan, saat ini jumlah tersangka yang menjalani penahanan sebanyak lima orang, sebelumnya hanya empat tersangka, sedangkan satu orang lainnya hanya ikut serta dan tidak memenuhi unsur obyektif dan subyektif.

Kelima tersangka itu, terdiri dari dua karyawan Citibank berinisial BYT alias BT dan A, serta tiga orang berperan sebagai penagih utang (debt collector) berinisial H, D, dan HS.

Tersangka A, H, D dan HS sejak awal pemeriksaan telah menjalani penahanan, sedangkan BT sempat dikenakan wajib lapor sebelum akhirnya penyidik menahannya setelah ada bukti yang kuat.

Sebelumnya, Irzen Octa meninggal dunia saat mendatangi kantor Citibank guna mengklarifikasi tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp100 juta di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3).

Saat mendatangi kantor Citibank, Irzen diduga mendapatkan intimidasi dan penganiayaan ringan hingga meninggal dunia dari penagih utang (debt collector).

Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tewasnya Irzen, yakni HS, H, D (debt collector), serta A dan BT (karyawan Citibank).

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Kemudian Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun juncto Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

(T014/A041/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011