Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyambut positif langkah Bank Indonesia melarang para pembeli instrumen Sertifikat Bank Indonesia baik domestik maupun asing untuk memperjualbelikannya dalam waktu enam bulan.

Menurut Menkeu di halaman Kantor Wapres, Jakarta, Rabu, kebijakan Bank Indonesia tersebut akan mendorong investor untuk masuk ke dalam Surat Perbendaharaan Negara sehingga menurunkan tingkat pengembaliannya.

"Kita adakan surat perbendaharaan negara (SPN) dan SPN itu ketika kemarin ini dilelang ternyata rata-rata bunganya itu satu persen lebih murah dari pada SBI. Jadi hal itu juga menciptakan penghematan bagi pengeluaran negara," katanya.

Ia menambahkan, apabila hal ini berlangsung terus, maka imbal hasil surat utang negara (SUN) juga dapat ditekan. "Karena kita kan punya SUN kira-kira 1.600 sampai 1.700 triliun, nah kalau seandainya bagian dari SUN itu bisa berkurang bunganya satu persen itu akan membuat penghematan," katanya.

Seperti diberitakan, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pembeli instrumen moneter Sertifikat Bank Indonesia (SBI) baik asing maupun domestik, untuk memperjualbelikannya dalam waktu enam bulan setelah dibeli dan berlaku sejak Rabu (13/4).

"Untuk meminimalkan dampak negatif aliran modal asing jangka pendek terhadap stabilitas moneter dan sistem keuangan, Dewan Gubernur juga memutuskan untuk menggantikan ketentuan `one-month holding period` terhadap SBI menjadi `six-month holding period` mulai 13 Mei 2011," kata Gubernur BI, Darmin Nasution, saat menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Selasa.

Menurut Darmin, kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah agar dana-dana jangka pendek dan spekulatif tidak masuk ke Indonesia termasuk untuk mendorong pendalaman pasar dengan mendorong pada instrumen dengan jangka lebih panjang serta untuk menyiapkan jaminan jika terjadi pembalikan dana asing.

Deputi Gubernur BI Budi Mulya mengatakan kebijakan ini dikeluarkan dengan penuh pertimbangan terhadap kondisi moneter Indonesia dan sesuai dengan kepedulian negara-negara emerging market karena perekonomian global masih ditandai dengan banyaknya aliran modal ke negara-negara emerging market, termasuk Indonesia.

"Selain dampak positif seperti mengurangi impoted inflation, masuknya aliran modal pendek harus dijaga hati-hati, itu untuk meminimalkan dampak negatif, dan kenapa 6 bulan karena SBI yang ditawarkan BI saat ini hanya yang 9 bulan. Kebijakan ini berlaku pada pemegang SBI asing dan domestik," katanya.(*)
(T.M041/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011