Najaf (ANTARA News/AFP) - Niqab atau cadar, selubung seluruh wajah yang dikenakan oleh perempuan konservatif Muslimah, tidak diwajibakan oleh Islam, tetapi melarang penggunaannya dengan hukum merupakan penghinaan terhadap kebebasan, menurut ulama radikal Syi`ah Moqtada as-Sadr, Kamis.

Pendapat as-Sadr itu disampaikan sebagai tanggapan terhadap undang-undang baru kejam di Prancis, yang diterapkan awal pekan ini, yang melarang wanita dari mengenakan cadar atau burka, yang menutup seluruh wajah, di jalanan, taman umum, toko-toko dan gedung-gedung pemerintah.

"Menurut hukum Islam, itu bukan kewajiban untuk mengenakan niqab, tetapi untuk melarangnya dengan hukum, itu adalah represi kebebasan," kata as-Sadr dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di kota kelahirannya Najaf.

"Memaksa perempuan untuk memakai niqab, atau tidak memakainya, kedua-duanya tidak dapat diterima," tambah ulama itu, yang saat ini berada di Iran untuk melanjutkan mempelajari agamanya.

As-Sadr mengatakan bahwa pemakaian jilbab, jilbab Islam, sebagai "Ini adalah kewajiban dasar agama, dan tidak ada yang bisa melarang itu."

"Apakah orang-orang kafir Barat menerima jika anak perempuan mereka yang hidup di negara-negara (Muslim) kita dipaksa untuk memakai niqab? Itu tidak adil," katanya.

Dia menyeru agar "semua saudara Muslim untuk bekerja sama untuk membatalkan keputusan".

Jilbab, seperti semua simbol terbuka agama-agama lain, dilarang di sekolah-sekolah di Prancis sebagai hasil dari hukum pada Maret 2004.(*)

(Uu.G003/C003)


Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011