Padang (ANTARA News) - Siswa kelas XII yang berada di tahanan anak Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kota Padang tidak bisa mengikuti ujian nasional 2011 karena telah diberhentikan pihak sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Bambang Sutrisno kepada ANTARA, di Padang, Minggu, mengatakan, ada satu siswa kelas XII SMA Bukit Barisan yang saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Padang karena terlibat tawuran antarpelajar yang terjadi pada Januari 2011.

"Siswa tersebut terlibat kasus penusukan siswa SMA Muhammadiyah saat terjadi tawuran antarpelajar pada Januari lalu, dan telah diberhentikan pihak sekolah," katanya.

Ia mengatakan sanksi pemberhentian dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang guna menekan angka tawuran oleh pelajar. Sementara itu, untuk kelanjutan pendidikannya, siswa tersebut dapat mengambil ujian paket C.

Siswa yang terkena kasus tawuran secara langsung akan dikenakan sanksi pemberhentian oleh pihak sekolah. Hal ini sudah menjadi kebijakan karena angka tawuran pelajar di Padang terbilang cukup tinggi.

"Siswa berada di tahanan akibat tawuran, merupakan siswa yang telah diberhentikan dari sekolah, dan otomatis haknya untuk mengikuti UN telah dihapuskan," katanya.

Pada saat verifikasi data peserta UN, nama siswa tersebut tidak lagi ada, karena telah diberhentikan, katanya.

Sementara itu, kata Bambang, di Padang tidak ada lagi siswa kelas XII yang berada di tahanan.

Ia menambahkan, peserta UN untuk tingkat SMA sederajat tercatat sebanyak 12.685 siswa yang terdiri atas 8.280 siswa dari 59 SMA/MA dan 4.405 siswa dari 39 SMK yang ada di Padang.

Ia mengatakan, pelaksanaan UN di Kota Padang akan berlangsung aman. Sementara itu, pihaknya telah bekerjasama dengan Polresta Padang untuk menjaga keamanan selama UN berlangsung.

"Polresta Padang juga menyiapkan 105 personil yang siap bertugas selama UN berlangsung," katanya.(*)

(T.KR-AH/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011