Padang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat bahwa secara konstitusi pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat yang menelan biaya Rp1.13 triliun adalah sah serta tidak melanggar hukum.

"Secara hukum pembangunan gedung baru DPR telah melalui proses konstitusi dan tidak ada aturan hukum yang dilanggar, namun yang perlu dikaji adalah kepantasannya," kata Mahfud MD di Padang, Rabu.

Dikatakan Mahfud, tidak semua yang bersifat tidak baik bisa dikategorikan melanggar hukum. "Meskipun pembangunan gedung DPR tersebut mendapat penolakan dari masyarakat , namun secara hukum tidak ada yang dilanggar karena telah mengikuti prosedur resmi," lanjut dia.

Karena itu, somasi serta gugatan yang diajukan koalisi LSM untuk pimpinan DPR dan bahkan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah menteri tidak ada gunanya karena tidak ada hukum yang dilanggar.

Menurutnya, sekarang persoalan yang mengemuka dalam pembangunan gedung baru DPR tersebut adalah masalah politik menyangkut persoalan etika dan keadilan masyarakat.

"Secara konstitusi proses yang dilalui hingga munculnya keputusan pembangunan gedung baru DPR sah," kata dia.

Dikatakan, jika ada pihak yang tidak setuju, upaya yang bisa dilakukan hanya bisa dilakukan melalui jalur politik bukan jalur hukum.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011