Dengan adanya perubahan regulasi berikut peraturan pelaksanaannya, Munas XIII AKLI mengusung tema Reposisi AKLI Menghadapi Perubahan Regulasi & Perkembangan Usaha di Bidang Ketenagalistrikan
Jakarta (ANTARA) - Munas ke-13 Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia memilih Puji Muhardi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKLI periode 2021-2026.

Sebelumnya, Puji Muhardi merupakan Ketua Umum DPD AKLI DKI Jakarta dan Tangerang selama 2 periode, yaitu 2013-2016 dan 2016-2021. Ia terpilih sebagai Ketua Umum DPP AKLI dalam Musyawarah Nasional XIII di Mataram Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 24-25 November 2021, yang dihadiri 33 DPD AKLI se-Indonesia.

Puji Muhardi dalam keterangan pers tertulis di Jakarta, Selasa, mengatakan sejak lahirnya UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, penentuan klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi ketenagalistrikan yang semula berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM, kemudian di serahkan ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi [LPJK] Kementerian PUPR. Hal ini berjalan hampir 15 Tahun.

Dengan lahirnya UU No. 30/ 2009 tentang Ketenagalistrikan dan PP No.62/2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa usaha jasa penunjang ketenagalistrikan dilaksanakan oleh badan usaha berbadan hukum, meliputi BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi.

Listrik yang awalnya hanya satu bidang kelistrikan selanjutnya sesuai dengan UU No 30/2009, dikelompokkan menjadi 4 bidang, yaitu pembangkit, transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik (IPTL).

“Dengan adanya perubahan regulasi berikut peraturan pelaksanaannya, Munas XIII AKLI mengusung tema ‘Reposisi AKLI Menghadapi Perubahan Regulasi & Perkembangan Usaha di Bidang Ketenagalistrikan’. Hal ini dilakukan agar AKLI ke depan tetap mampu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada,” ujar Puji Muhardi.

Puji mengatakan untuk menjaga eksistensi dan keberadaan organisasi, AKLI membentuk badan usaha yaitu PT AK Lima yang berfungsi sebagai LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang tugas dan fungsinya untuk melayani anggota dan masyarakat luas yang ingin mendapatkan Sertifikat Badan Usaha ketenagalistrikan.

PT AK Lima menjadi LSBU yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian ESDM dalam melakukan proses sertifikasi berpedoman pada peraturan yg berlaku.

Menurut dia, saat ini anggota AKLI di seluruh Indonesia sekitar 3.500 badan usaha, lebih rendah dibandingkan dengan periode sebelumnya yang pernah mencapai 7.000 badan usaha.

Penurunan jumlah anggota disebabkan berbagai hal. Pertama, kemampuan masing-masing anggota dalam beradaptasi dengan regulasi baru, khususnya terkait dengan adanya persyaratan sambung daya listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Kedua, instalasi listrik yang seharusnya dikerjakan oleh badan usaha yang memiliki izin, tetapi masih banyak ditemui instalasi listrik dikerjakan oleh pihak yg tidak memenuhi persyaratan itu. Ketiga, disinyalir adanya penggunaan kodefikasi badan usaha oleh pihak lain tanpa sepengetahuan badan usaha.

Puji menjelaskan dengan kondisi seperti tersebut kepengurusan DPP AKLI sebelumnya bersama dengan komunitas kelistrikan lainnya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder lainnya khususnya pemerintah.

DPP AKLI memperjuangkan agar badan usaha yang telah memiliki perizinan badan usaha ketenagalistrikan dijaga dan dilindungi keberadaan dan eksistensinya melalui konsistensi penerapan peraturan.

“Tanpa ketegasan aturan ini, akan berpengaruh pada iklim usaha jasa penunjang ketenagalistrikan, khususnya pada instalatir," kata Puji.

Dia menambahkan dengan terbitnya Permen ESDM No. 12/2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Sertifikasi dan Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, menjadi secercah harapan bagi anggota untuk dapat bangkit dari keterpurukan.

Hal ini terjadi mengingat adanya kewajiban bagi perusahaan yang bergerak di usaha pembangunan dan pemasangan/instalatir untuk mengurus Nomor Identitas Instalasi (NIDI).

“Kami mendorong segera diberlakukan NIDI pada semua jenis instalasi baik bidang pembangkit, transmisi, distribusi, dan IPTL," katanya.

Menurut dia, selama ini hubungan kerja antara penerima jasa (pemilik instalasi listrik) dengan pemberi jasa instalatir/usaha pembangunan dan pemasangan sebatas pada berita acara serah terima pekerjaan, setelah itu hubungan bisnisnya selesai.

“Ke depan, di luar itu, instalatir diwajibkan mengurus NIDI ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Selanjutnya NIDI ini sebagai dasar dari LIT (Lembaga Inspeksi Teknik) untuk memproses penerbitan SLO,” kata Puji.

Menurut dia, program kerja AKLI ke depan antara lain pertama, siap mendukung, berpartisipasi/berkolaborasi dengan pemerintah untuk program percepatan menuju 100 persen elektrifikasi nasional untuk daerah terluar, terisolir dan terdepan yang berbatasan dengan negara tetangga.

Daerah ini pada umumnya belum terjangku oleh jaringan listrik. Kedua, menjamin keamanan instalasi listrik dan memastikan instalasi listrik dikerjakan oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah memiliki perizinan.

Baca juga: PLN operasikan empat infrastruktur kelistrikan dukung ekonomi Jakarta

Baca juga: PLN kebut empat proyek infrastruktur ketenagalistrikan Sulawesi Tengah

Baca juga: PLN dukung pengembangan wisata dengan sistem kelistrikan prima

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021