Yah, pokoknya itu kalau sudah menilai keputusan hakim itu tidak boleh.
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan langkah Komisi Yudisial yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah hakim khususnya dalam kasus hukum Antasari Azhar, sesuai kewenangan sepanjang tidak berkaitan dengan pokok perkara.

"Sejauh tidak berkaitan dengan pokok perkara, hanya yang berkaitan dengan code of conduct itu (kewenangan-red) Komisi Yudisial, tapi kalau sudah menilai keputusan, itu urusannya pengadilan," kata Patrialis di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Lebih jauh, Patrialis enggan berkomentar mengenai rencana Komisi Yudisial meminta keterangan sejumlah pihak selain anggota majelis hakim kasus Antasari.

"Yah, pokoknya itu kalau sudah menilai keputusan hakim itu tidak boleh. Kalau sudah ada lembaga lain isi putusan hakim maka peradilannya bukan lagi independen," katanya.

Sebelumnya,Komisi Yudisial (KY) memperkirakan rekomendasi terhadap tindaklanjut pemeriksaan potensi pelanggaran kode etik hakim kasus mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, akan selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY saat ini sedang melakukan tahap penelahaan investigasi dan pemeriksaan pihak-pihak yang akan dipanggil terkait kasus Antasari.

Ia menuturkan, KY akan melakukan penelaahan dalam 70-90 hari kerja. "Itu masalah perspektif, kami hanya ingin tahu mengapa ada pengabaian," ujar Asep.
(*)

 
 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011