Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) telah meminta keterangan ahli forensik Munim Indris terkait perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang melibatkan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

Juru Bicara KY Asep Rachmat Fajar di Jakarta Senin mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi data dalam rangka memastikan apakah ada atau tidaknya pelanggaran perilaku hakim dalam penanganan perkara pembunuhan itu.

"KY ingin mendapatkan berbagai informasi berdasarkan keahliannya yang diharapkan bisa melengkapi data," kata Asep.

Sebelumnya KY telah memanggil pengacara Antasari, Magdir Ismail, Ari Yusuf Amir dan Agus Salim untuk menjelaskan tentang pengaduannya pada Senin (18/4) lalu.

Dalam kesempatan itu, pengacara Antasari membeberkan beberapa kejanggalan yang dilakukan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Salah satu yang disampaikan adalah soal tidak dipertimbangkannya barang bukti senjata yang ditunjukkan di pengadilan.

Saat persidangan dijelaskan bahwa senjata tersebut macet. Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan ahli forensik Munim Idris yang mengatakan bahwa senjata yang menembus kepala Nasrudin dalam kondisi baik.

Seperti diketahui, KY mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran profesionalisme dari majelis hakim perkara Antasari dari tingkat pertama sampai kasasi dengan mengabaikan beberapa bukti-bukti kunci dalam perkara tersebut.

Bukti-bukti kuat yang dimaksud adalah adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, juga pengabaian atas bukti berupa baju korban yakni Nasrudin Zulkarnain, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan tersebut. Majelis kasasi menyatakan Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.

(ANTARA/S026)


Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011