Jambi (ANTARA News) - Satuan narkoba Polresta Jambi berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembanga Pemasyarakatan (Lapas) setempat.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Sunhot Silalahi, di Jambi senin mengatakan, pengedar sabu bernama Eko Sutrisno (34) itu juga menjadi target operasi kepolisian dalam kasus narkoba.

Tersangka Eko adalah kaki tangan seorang bandar di dalam Lapas. Dia ditangkap saat sedang menerima pesanan 10 gram sabu-sabu senilai Rp16 juta dari seorang kurir diperintahkan oleh bandar dalam Lapas.

Eko ditangkap anggota satuan narkoba Polresta Jambi Jumat lalu (22/4) di salah satu lorong dekat Hotel berbintang ketika sedang menunggu pesanan narkoba dari seorang kurir.

Pada saat ditangkap dari tempat tersangka bertransaksi ditemukan sabu-sabu sebanyak 10 paket atau 10 gram yang diletakkan dipagar rumah warga setempat dan dari pengakuan dan isi pesan singkat di telepon genggam Eko, ada nama seorang yang berada di dalam Lapas.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa dirinya merupakan salah satu pengedar dari jaringan yang ada di dalam Lapas Jambi dan tersangka Eko diduga telah banyak mengedarkan barang haram tersebut," tegas Sunhot.

Hasil penyidikan polisi, tersangka Eko pernah mengedarkan 50 gram sabu-sabu dan pada waktu itu Eko tidak berhasil ditangkap karena keburu kabur.

"Satuan Narkoba Polresta Jambi, sedang melakukan penyelidikan terkait keterangan dari tersangka Eko dan akan mengembangkannya dengan akan memeriksa beberapa saksi serta bila ada kaitannya dengan aparat di lapas maka bisa saja dilakukan pemeriksaan," kata Sunhot.(*)

N009/S019

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011