Semarang (ANTARA News) - Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kalibanteng Semarang menangkap Zico Rizky Hartawan (27), warga Desa Gagakan, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, karena melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengaku-aku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

"Selain mengaku sebagai anggota BIN, tersangka juga mengaku sebagai wartawan Harian Suara Merdeka untuk menyakinkan korbannya," kata Kapolsek Kalibanteng AKP Dony Suharja, di Semarang, Rabu.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu mobil Ford Ranger bernomor polisi AB 9579 EN, senjata api mainan jenis pistol beserta dua peluru di dalam magasin, dan sebuah pelat nomor polisi D 1780 VD.

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tersangka yang sempat diwarnai kejar-kejaran bermula dari laporan seorang korban warga Semarang yang telah menjadi korban penipuan dan menderita kerugian sekitar Rp170 juta beberapa waktu yang lalu.

"Korban sebelumnya meminta tolong kepada tersangka yang mengaku sebagai anggota BIN untuk membayarkan uang pembelian mobil kepada penjual sesuai dengan kesepakatan, namun ternyata mobil yang dibeli tidak diserahkan ke korban dan justru dibawa kabur," katanya.

Dari laporan korban tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka yang diketahui berada di daerah Purwodadi dan berhasil ditangkap di Kota Semarang setelah dijebak dan melalui pengejaran yang menegangkan.

"Tersangka sempat mengeluarkan pistol mainan yang dibawanya ketika akan ditangkap tim yang dipimpin Ipda Akhwan," ujarnya.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku bahwa senjata mainan yang selalu dibawanya tersebut diperoleh dari seorang temannya berinisial MS yang bertempat tinggal di Perumahan Tlogosari Semarang.

"Saya hanya menjualkan pistol mainan milik teman yang ditawarkan seharga Rp3 juta, bukan untuk menakut-nakuti korban," ujar tersangka.

Kepada masyarakat Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum dan memeriksa kartu identitas yang bersangkutan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-undang darurat Nomor 51 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

(KR-WSN/S019)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011